Laporkan Perusahaan Non-esensial yang Masih Paksa WFO via JAKI, Ini Caranya Komentar: Kompas.com - 08/07/2021, 08:09 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pemerintah telah mengatur perusahaan sektor non-esensial dan non-kritikal untuk tidak mempekerjakan karyawannya dari kantor, aturan tersebut tetap saja dilanggar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapati kenyataan bahwa masih banyak perusahaan yang memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO). Padahal, aturan terbaru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang ...