Menhub Instruksikan Perketat Perjalanan | Republika Online
Budi mengatakan, saat ini diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu, Budi menilai perlu melakukan upaya yang lebih agar jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi. Dia memastikan sudah menginstruksikan Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru. Surat edaran tersebut dibuat untuk memperketat syarat perjalanan. “Seperti misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi masyarakat yang akan melakuka...