Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 11 - Unity Number News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Unity Number. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Unity Number Today - Breaking & Trending Today

Ingat! Bepergian di Masa PPKM Darurat Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021 - Vimarsana News

Ingat! Bepergian di Masa PPKM Darurat Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021

Ingat! Bepergian di Masa PPKM Darurat Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021 Diperbarui 09 Jul 2021, 11:50 WIB 19 Surat STRP. Dok Pemprov DKI Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas. Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 20...

Jangan Lupa, Bertamu ke RW Lain di Pekanbaru Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19 - Vimarsana News

Jangan Lupa, Bertamu ke RW Lain di Pekanbaru Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Jangan Lupa, Bertamu ke RW Lain di Pekanbaru Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19 Diperbarui 08 Jul 2021, 05:30 WIB 16 Warga menyekat jalan ke perumahan karena PPKM mikro di Pekanbaru beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/M Syukur) Liputan6.com, Pekanbaru - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru pada 6 Juli 2021. Satgas Covid-19 setempat sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur mobilitas masyarakat hingga 20 Juli 2021 nanti. Wali Kota Pekanbaru Firdaus menjelaskan, SE Nomor 13/SE/SATGAS/2021 sudah disetujui forum pimpinan kom...

Bukan Hanya Patuhi PPKM Darurat, Menaker Minta Perusahaan Lakukan Ini - Vimarsana News

Bukan Hanya Patuhi PPKM Darurat, Menaker Minta Perusahaan Lakukan Ini

Bukan Hanya Patuhi PPKM Darurat, Menaker Minta Perusahaan Lakukan Ini Komentar: Kompas.com - 07/07/2021, 09:32 WIB Bagikan: KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan menerapkan beberapa aturan sesuai Surat (SE) Menaker terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) yang telah diterbitkan, Sabtu (3/7/2021). “Pertama, kami meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja sesuai ketetapan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima K...

Source: kompas.com
TN Gunung Halimun Salak Tutup Kunjungan Wisata sampai 20 Juli 2021, Ada Apa? - Vimarsana News

TN Gunung Halimun Salak Tutup Kunjungan Wisata sampai 20 Juli 2021, Ada Apa?

TN Gunung Halimun Salak Tutup Kunjungan Wisata sampai 20 Juli 2021, Ada Apa? Komentar: Kompas.com - 06/07/2021, 11:48 WIB Bagikan:   KOMPAS.com – Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang mencakup wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Lebak ditutup untuk sementara waktu sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang. Menurut informasi dalam akun Instagram resmi Balai TNGHS, Jumat (2/7/2021), penutupan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Balai Tanahahalisa mem...

Source: kompas.com
Catat! TN Alas Purwo Tutup Sampai 20 Juli 2021 - Vimarsana News

Catat! TN Alas Purwo Tutup Sampai 20 Juli 2021

Catat! TN Alas Purwo Tutup Sampai 20 Juli 2021 Komentar: Kompas.com - 05/07/2021, 11:31 WIB Bagikan:   KOMPAS.com – Taman Nasional (TN) Alas Purwo ditutup selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Adapun, hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi mereka yakni @btn_alaspurwo pada Jumat (2/7/2021). “Taman Nasional Alas Purwo tutup sementara mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Akan diinfokan kembali apabila ada perubahan atau perpanjangan,” seperti yang tertera dalam Lebih lanjut, penutupan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 01...

Source: kompas.com