Ingat! Bepergian di Masa PPKM Darurat Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021
Ingat! Bepergian di Masa PPKM Darurat Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021 Diperbarui 09 Jul 2021, 11:50 WIB 19 Surat STRP. Dok Pemprov DKI Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas. Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 20...