Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus saat PPKM Darurat
Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus saat PPKM Darurat Diperbarui 16 Jul 2021, 09:00 WIB 14 Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar) Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo saat PPKM Darurat. Hal tersebut berdasarkan ...