Dukung PPKM Darurat, Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan
Dukung PPKM Darurat, Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Diperbarui 18 Jul 2021, 12:02 WIB 15 Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menurunkan angka penularan virus Corona Covid-19. PPKM Darurat diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat sehingga mengur...