DKI Hapus Sanksi Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan, Ini Syaratnya!
Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021.
Nyoman Ary Wahyudi
- Bisnis.com
15 Juli 2021 | 11:49 WIB
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. - Antara\\n\\n
×
Share
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada wajib pajak yang memiliki utang jatuh tempo pembayaran tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021.