Kejakgung Menangkan Gugatan Penyitaan Hotel Terkait ASABRI
Leonard mengatakan, objek gugatan dalam perkara itu yang pertama ialah enam bidang tanah dan bangunan di Desa Gedegan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Obyek itu terdiri atas bangunan berdiri berupa Hotel Bothers Inn Sukoharjo dengan hak guna bangunan atas nama PT Graha Solo Diopo. Selanjutnya, satu bidang tanah seluas 488 2 di Sleman, Yogyakarta dengan bangunan Hotel Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro. "Maka penyitaan yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," Katanya. Menurut Leonard, hakimÂ...