Kejakgung Menangkan Gugatan Penyitaan Hotel Terkait ASABRI :

Kejakgung Menangkan Gugatan Penyitaan Hotel Terkait ASABRI


Leonard mengatakan, objek gugatan dalam perkara itu yang pertama ialah enam bidang tanah dan bangunan di Desa Gedegan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Obyek itu terdiri atas bangunan berdiri berupa Hotel Bothers Inn Sukoharjo dengan hak guna bangunan atas nama PT Graha Solo Diopo.
Selanjutnya, satu bidang tanah seluas 488 2 di Sleman, Yogyakarta dengan bangunan Hotel Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.
"Maka penyitaan yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," Katanya.
Menurut Leonard, hakim  praperadilan menilai bahwa proses penyitaan tersebut telah sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, kata dia, frasa dan/atau yang termaktub dalam Pasal 129 ayat (2) KUHAP tidak bersifat imperatif.

Related Keywords

Babarsari , Yogyakarta , Indonesia , Grogol , Jawa Tengah , Asabri , Jawa Timur , Sukoharjo , , Hotel Sukoharjo , Building Hotel Babarsari , Win Lawsuit Foreclosure Hotel Related Asabri , Hotel On Region Java , Court Country , Permission Of Court Country Sukoharjo , Lawsuit Foreclosure Hotel Related Asabri , Region Java Middle , Atomic Number , Sub District Grogol , Districts Sukoharjo , Java Middle , Prosecutor Grand , Criminal Code , Weigh Article , Court Country Sukoharjo , Read Also , News Politics Perspective , இந்தோனேசியா , ஜவ டைமூர் , அணு எண் , குற்றவாளி குறியீடு , ரெட் மேலும் ,

© 2025 Vimarsana