vimarsana.com

Latest Breaking News On - Babarsari - Page 1 : vimarsana.com

Asisten Pribadi Gadaikan Perhiasan Majikan

Kejagung Menangi Gugatan Praperadilan Kasus Penyitaan Aset Hotel Hasil Korupsi Asabri

Tribunnews.com Kejagung Menangi Gugatan Praperadilan Kasus Penyitaan Aset Hotel Hasil Korupsi Asabri Kejagung memenangkan persidangan gugatan praperadilan atas permohonan yang diajukan  Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners. Kamis, 22 Juli 2021 06:32 WIB Kejagung Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero).  Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memenangkan persidangan gugatan praperadilan atas permohonan yang diajukan  Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners. Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Sayuti yang dibantu Panitera Pengganti Muhammad Hoesna dan dihadiri oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.

Kejakgung Menangkan Gugatan Penyitaan Hotel Terkait ASABRI

Leonard mengatakan, objek gugatan dalam perkara itu yang pertama ialah enam bidang tanah dan bangunan di Desa Gedegan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Obyek itu terdiri atas bangunan berdiri berupa Hotel Bothers Inn Sukoharjo dengan hak guna bangunan atas nama PT Graha Solo Diopo. Selanjutnya, satu bidang tanah seluas 488 2 di Sleman, Yogyakarta dengan bangunan Hotel Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro. Maka penyitaan yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku, Katanya. Menurut Leonard, hakim  praperadilan menilai bahwa proses penyitaan tersebut telah sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, kata dia, frasa dan/atau yang termaktub dalam Pasal 129 ayat (2) KUHAP tidak bersifat imperatif.

Menang Gugatan, Kejagung Sah Sita Dua Hotel Milik Tersangka Asabri

Kamis, 22 Juli 2021 06:40 Reporter : Bachtiarudin Alam sidang gugatan penyitaan aset benny tjokro. ©2021 Merdeka.com/istimewa Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menang sidang praperadilan atas penyiataan aset yang diajukan Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners. Kemenangan tersebut, sesuai hasil keputusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/7), sesuai Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021. Pertama mengadili menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya. Kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon, kata Hakim Tunggal Akhmad Sayuti saat sidang pembacaan amar putusan.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.