Menaker dorong optimalisasi peran P2K3 di perusahaan saat pandemi antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dedy mengatakan para gubernur juga diminta untuk menyampaikan imbauan kepada pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan surat edaran Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya. Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. Dedy menuturkan PPKM Darurat merupakan tindakan bersama menyelamatkan nyawa dan melindungi sesama. PPKM Darurat bertujuan untuk menurunkan angka kematian dan penambahan pasien baru.
Upah Pekerja WFH Harus Tetap Dibayarkan, Kementerian Ketenagakerjaan: Itu Adalah Hak pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran Minta Dunia Usaha Patuhi PPKM Darurat
Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja.
Rabu, 7 Juli 2021 11:17 WIB
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Menaker Terbitkan Aturan untuk Pengusaha di Masa PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 07:45 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Surat Edaran yang tercantum dalam SE Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Pada surat edaran Ida mengatakan situasi terkini penularan Covid-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.