Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 2 - Workers Essential News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Workers Essential. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Workers Essential Today - Breaking & Trending Today

Mulai Hari Ini, KA Lokal Diperuntukkan Hanya bagi Pekerja Esensial dan Kritikal, Ini Syaratnya - Vimarsana News

Mulai Hari Ini, KA Lokal Diperuntukkan Hanya bagi Pekerja Esensial dan Kritikal, Ini Syaratnya

Mulai Hari Ini, KA Lokal Diperuntukkan Hanya bagi Pekerja Esensial dan Kritikal, Ini Syaratnya Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 13:04 WIB Bagikan: BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021), perjalanan kereta api (KA) lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaap...

Source: kompas.com
Tak Cuma KRL, Kereta Lokal untuk Pekerja Esensial dan Kritikal : Okezone Economy - Vimarsana News

Tak Cuma KRL, Kereta Lokal untuk Pekerja Esensial dan Kritikal : Okezone Economy

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menyesuaikan syarat penumpang yang ingin menggunakan KA Lokal. Di mana perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021. "Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata VP...

Mulai Besok, Kereta Api Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal : Okezone Travel - Vimarsana News

Mulai Besok, Kereta Api Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal : Okezone Travel

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan pers. Baca juga:   Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerint...

Per 12 Juli, KRL Hanya untuk Pekerja Esensial - Vimarsana News

Per 12 Juli, KRL Hanya untuk Pekerja Esensial

Per 12 Juli, KRL Hanya untuk Pekerja Esensial Per 12 Juli, KRL Hanya untuk Pekerja Esensial 10 July 2021 10:26 SHARE NOW Kemenhub menerbitkan surat edaran nomor 50 tahun 2021 tentang perjalanan orang melalui perkereta apian. Dalam aturan tersebut perjalanan transportasi kereta api di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek hanya bagi penumpang yang masuk kategori kerja sektor esensial dan kritikal. Nantinya calon pekerja penumpang KRL wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang akan dicek di pintu masuk stasiun. RECOMMENDED VIDEO

Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal - Vimarsana News

Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:38 WIB Oleh : Thresa Sandra Desfika / JAS Ilustrasi kereta rel listrik. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com - Mulai 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. "Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana...