Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro: dari Kegiatan Bekerja, Belajar Mengajar hingga Pelaksanaan Ibadah
Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran: Menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah. Menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning. Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM): Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan peng...