Ombudsman Dorong Polri Buat Standar Pelayanan Pemeriksaan bagi Penyandang Disabilitas
Diperbarui 29 Jun 2021, 09:00 WIB
16
Ilustrasi penyandang disabilitas / Unsplash.com
Liputan6.com, JakartaOmbudsman Republik Indonesia mendorong agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses penyidikan serta pemeriksaan.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar Polri dapat membuat dan mengembangkan standar pelayanan pemeriksaan bagi penyandang disabilitas, sebagaimana diatur Pasal 9 Huruf f Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.
Baca Juga
Dalam kajian singkat yang dilakukan Ombudsman, ditemukan masih adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik oleh Polri terhadap penyandang disabilitas khususnya dalam proses penyidikan.
Dalam konferensi pers daring, Senin (28/6/2021), Johanes Widijantoro, Anggota Ombudsman mengatakan, akomodasi yang layak pada aspek pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, belumlah terpenuhi.