PPKM Level 4, Mal Ditutup dan Resepsi Dilarang
Diperbarui 21 Jul 2021, 08:39 WIB
19
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro melainkan PPKM Level 3 dan 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
Wilayah yang berada dalam Level 4 adalah di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Medan. Kemudian Sumatera Barat adalah Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang.