Ingat Lagi Aturan Perjalanan Darat di Masa PPKM Level 3
Aturan berpergian dan bertransportasi di sektor darat pada masa PPKM Level 3 menurut Inmendagri yang berlaku hingga 30 Agustus 2021.
Stay updated with breaking news from Dictum Unity. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Aturan berpergian dan bertransportasi di sektor darat pada masa PPKM Level 3 menurut Inmendagri yang berlaku hingga 30 Agustus 2021.
SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok yaitu tempat ibadah pengelola tempat ibadah dan jamaah - Nasional - Okezone Nasional
PPKM di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua kembali diperpanjang perpanjangan mulia 17 - 23 Agustus 2021.
Sebagaimana edaran sebelumnya, SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah.
Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tersebut berisi aturan tentang peribadatan selama pelaksanaan PPKM berlangsung.