Presiden Jokowi Teken Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Instansi Pemerintah
Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022
Stay updated with breaking news from Dictum Third. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022
Menurut Riza, kendaraan listrik menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban BBM yang harganya semakin tinggi belakangan ini.
Pemerintah masih mengatur pembagian jenis kendaraan listrik untuk pejabat maupun yang akan dijual ke pihak swasta.
Jokowi terbitkan Inpres 7/2022 yang memerintahkan jajaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) menggunakan mobil listrik.
SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok yaitu tempat ibadah pengelola tempat ibadah dan jamaah - Nasional - Okezone Nasional