Menag Terbitkan Edaran Kegiatan Peribadatan pada PPKM Level 4, 3 dan 2 : Okezone Nasional
SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok yaitu tempat ibadah pengelola tempat ibadah dan jamaah - Nasional - Okezone Nasional
Stay updated with breaking news from Implementation Activities Worship. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok yaitu tempat ibadah pengelola tempat ibadah dan jamaah - Nasional - Okezone Nasional
PPKM di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua kembali diperpanjang perpanjangan mulia 17 - 23 Agustus 2021.
Sebagaimana edaran sebelumnya, SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah.
SE mengatur tiga hal pokok, yakni tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuannya...
Persyaratan vaksin diberlakukan bukan ke tempat ibadah, melainkan mal.