Urgensi Komunikasi Hukum di Masa Pandemi
Lely Arrianie Dosen Komunikasi Universitas Nasional Jakarta | Opini
Ilustrasi MI.Seno
SEPANJANG pandemi covid-19, pemerintah berkali-kali mengeluarkan peraturan tentang penanggulangan dan penanganan pandemi. Namun, sudah dua kali Lebaran, jangankan mendapat bayangan pandemi bergeser menjadi endemi, pemerintah malah makin gamang menyiasati pertambahan angka positif covid-19. Termasuk membeludaknya pasien yang tidak terlayani di rumah sakit serta bergugurannya tenaga kesehatan dan rakyat.
Sejak kemunculan korona di Wuhan, Hubei, Tiongkok, pada 1 Desember 2019, kemudian dua pasien pertama diumumkan Presiden Joko Widodo (2/3/2020), tindakan pertama pemerintah memerintahkan Kedutaan Indonesia di Tiongkok memberi perhatian khusus kepada WNI di Wuhan. Kemudian, menyiagakan rumah sakit di pusat dan daerah, pemasangan alat pendeteksi suhu tubuh di 135 bandara dan pelabuhan internasional. Selain itu, juga menerbitkan pedoman kesiapsiagaan khusus menghadapi virus korona dengan mengacu pada WHO.