vimarsana.com

Page 3 - Decision Governor Java East Number News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Satgas Covid-19 Wajibkan Warga Beraktivitas ke Luar dan Masuk Surabaya Kantongi SIKM

Minggu, 27 Juni 2021 14:04 Reporter : Fikri Faqih Pemeriksaan Ketat SIKM Penumpang di Terminal Pulogebang. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho Merdeka.com - Warga yang bekerja atau beraktivitas dengan keluar masuk wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, diwajibkan mengurus Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan. Ini sebagai upaya untuk melakukan pembatasan aktivitas warga selama terjadi lonjakan kasus Covid-19. Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja/berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM. Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, katanya di Surabaya, Minggu (27/6).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.