Ini Alasan Kemenkumham Beri Remisi 2 Bulan Kepada Djoko Tjandra kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab di Kasus Petamburan Komentar:
Kompas.com - 05/08/2021, 06:51 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaTerdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj. Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut, demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman 8 Bulan Penjara Ke Rizieq Shihab Kasus Petamburan
Vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendapatkan penguata
Kamis, 5 Agustus 2021 07:01 Editor:
Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut, demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
Putusan itu dibacakan pada sidang banding pada Rabu siang yang diketuai Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
Dengan demikian, Rizieq harus menjalani vonis hukuman delapan bulan penjara.
Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis Ke Habib Rizieq Kasus Megamendung
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Pengadilan Negeri
Kamis, 5 Agustus 2021 07:07 Editor:
Kompas.com/Istimewa
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).(DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta dalam kasus Megamendung.
Jika tidak membayar denda, eks pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) itu akan dihukum lima bulan penjara.