Latest Breaking News On - Idrus al - Page 1 : vimarsana.com
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab di Kasus Petamburan Komentar:
Kompas.com - 05/08/2021, 06:51 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaTerdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj. Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq. "
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
PetamburanJakarta-rayaIndonesiaEthiopiaJakartaIdrus-alRizieq-shihabTrebucket-alatasAhmad-lubisParticle-healthCourt-country-jakartaCourt-highPengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman 8 Bulan Penjara Ke Rizieq Shihab Kasus Petamburan
Vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendapatkan penguata
Kamis, 5 Agustus 2021 07:01 Editor:
Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
Putusan itu dibacakan pada sidang banding pada Rabu siang yang diketuai Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
Dengan demikian, Rizieq harus menjalani vonis hukuman delapan bulan penjara.
PetamburanJakarta-rayaIndonesiaEthiopiaJakartaIdrus-alRizieq-shihabTrebucket-alatasAhmad-lubisParticle-healthCourt-country-jakartaDirectory-verdict-court Senin, 19 Juli 2021 06:53 Reporter : Bachtiarudin Alam Rizieq Syihab saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam
Merdeka.com - Kuasa hukum Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar menyampaikan, kondisi kliennya yang kini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dalam keadaan baik, jelang perayaan Hari Raya Iduladha pada 20 Juli 2021, besok.
Adapun diketahui Rizieq bersama lima mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi bersama Habib Hanif Alatas saat ini tengah jalani masa hukuman atas kasus pelanggaran prokes.
"IB-HRS dkk di Rutan baik dan sehat wal 'afiyat," kata Aziz dalam keterangannya yang diterima merdeka.com, Senin (19/7).
IndonesiaBogorJawa-baratPetamburanJakarta-rayaEthiopiaIdrus-alRizieq-shihabPesantran-markazTrebucket-alatasAhmad-lubis