JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi diberlakukan hari ini, Sabtu (3/7/2021).
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi beberapa waktu lalu di Istana Merdeka, Jakarta.
Berikut 14 Cakupan Pengetatan Aktivitas selama PPKM Darurat:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Berikut Peraturan PPKM Darurat yang Harus Dipatuhi Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021
tabloidbintang.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tabloidbintang.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Hari Ini Kota Pasuruan Juga Laksanakan PPKM Darurat, Gus Ipul: Ini Demi Menjaga Kesehatan Kita Semua
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.