vimarsana.com

Latest Breaking News On - Officially announced emergency - Page 1 : vimarsana.com

Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat: Teguran hingga Pemberhentian Sementara

Tribunnews.com Luhut menyampaikan, bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Jumat, 2 Juli 2021 06:31 WIB Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat mengumumkan peraturan detail mengenai PPKM Darurat, Kamis (2/7/2021). Bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.  TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19. PPKM Darura berlaku khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Lebih jelasnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peraturan detail mengenai PPKM Darurat, Kamis (2/7/2021).

PPKM Darurat Berlaku Mulai Besok, Kepala Daerah Tak Terapkan Bakal Diberhentikan Sementara 3 Bulan

Tribunnews.com PPKM Darurat Berlaku Mulai Besok, Kepala Daerah Tak Terapkan Bakal Diberhentikan Sementara 3 Bulan Kepala Daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai besok. Jumat, 2 Juli 2021 06:53 WIB Ilustrasi PPKM darurat  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM mikro pada 3 hingga 20 Juli mendatang. Pembatasan tersebut akan berlaku pada 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Jawa dan Bali. Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sanksi awal itu mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara. Jika seorang gubernur, bupati, atau wali kota tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat, setelah diber

PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Orang : Okezone Nasional

Tentu saja, acara resepsi tersebut harus digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Aktivitas masyarakat diperketat pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Pada PPKM darurat, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.