Tidak hanya asrama haji, Menag juga mengizinkan penggunaan RS Haji sebagai lokasi untuk merawat pasien Covid-19.
Menurut Menag, menghadapi Pandemi Covid-19 ini tidak bisa dilakukan secara sendiri. Karena itu, Kemenag berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, Kementerian PUPR, serta instansi terkait lainnya dalam penanganan Covid-19. Asrama Haji Pondok Gede, insya Allah bisa dioptimalkan hingga penanganan 1000 pasien Covid-19. Ini cukup memadai dengan fasilitas yang ada dan sarana yang akan disupport Pertamedika, Kemenkes, Kementerian PUPR. Semoga hari Rabu sudah siap dipakai, ujar Gus Yaqut.
Pernyataan di atas disampaikan Menteri Agama saat melakukan kunjungan bersama Wakil Ketua DPR dan Wamen BUMN. Kunjungan dilakukan dalam rangka meninjau kesiapan Asrama Haji Pondok Gede sebagai sebagai tempat pasien Covid-19.
1.003 Pasien Covid-19 Isolasi di Asrama Haji
Ada 25 asrama haji di seluruh Indonesia yang telah disiapkan dengan kapasitas mencapai 3.308 orang.
Senin, 5 Juli 2021 09:17 WIB
Fransiskus Adhiyuda
Ilustrasi: Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggenjot persiapan Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama telah mengizinkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.
Ada 25 asrama haji di seluruh Indonesia yang telah disiapkan dengan kapasitas mencapai 3.308 orang. Sampai hari Jumat kemarin, total sudah ada 1.003 pasien Covid-19 yang melakukan isolasi di asrama haji, ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi H Dasir melalui keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Covid-19) untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya.
Hal tersebut dikatakan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi. Asrama haji akan dioptimalkan fungsinya sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.
“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” tegas Khoirizi melalui keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
“Instruksi ini diberikan kepada Sekjen Kemenag, saya selaku Plt Dirjen PHU, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji,” sambungnya.
Menurut Khoirizi, dalam instruksi tersebut, para pihak diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.
Kemenag Terbitkan Instruksi Pemanfaatan Asrama Haji sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Komentar:
Kompas.com - 05/07/2021, 11:38 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan mengoptimalkan penggunaan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.
Hal tersebut ditetapkan dalam Instruksi Menteri Agama Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya yang diteken Senin (5/7/2021).
“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).