[POPULER JABODETABEK] Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh | Aturan PPKM Level 4 yang Berubah Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 05:00 WIB Bagikan:
Kompas.com merangkum berita terpopuler Jabodetabek sepanjang Senin kemarin di sini:
1. Tak lagi pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Mulai Senin (26/7/2021), PT KAI tak lagi mewajibkan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan.
Sebagai gantinya, calon penumpang diwajibkan membawa kartu atau sertifikat vaksinasi. Mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Eva Chairunnisa dalam keterangan tertulis, Senin.
Pasien di RS Wisma Atlet Terus Berkurang, Kini 3.929 Orang Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 10:25 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYATSeorang tenaga kesehatan berjalan di selasar Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Menurut Koordinator RSDC Wisma Atlet Kemayoran Mayjen TNI Tugas Ratmono, pihaknya menambah jumlah kapasitas tempat tidur menjadi 7.394 dari 5.994 akibat tingginya penularan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, terus berkurang dalam beberapa waktu terakhir, seiring dengan menurunnya kasus harian di Ibu Kota.
Tak Lagi Pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 10:00 WIB Bagikan:
Sebagai gantinya, calon penumpang diwajibkan membawa kartu atau sertifikat vaksinasi. Mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Eva Chairunnisa dalam keterangan tertulis, Senin.
Calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Eva menjelaskan, jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, ia tetap diperbolehkan menggunakan layanan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Pasar Tanah Abang Dibuka, Pedagang hingga Pengunjung Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 10:05 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRASejumlah warga memadati Blok B Pusat Grosir Pasar Tanah Abang untuk berbelanja pakaian di Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2021). Gubernur DKI Anies mengakui adanya lonjakan pengunjung di pusat tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut, dari sekitar 35.000 pengunjung pada hari biasa menjadi sekitar 87.000 orang pada akhir pekan ini sehingga pihaknya menyiagakan sekitar 750 petugas untuk menjaga kedisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Namun, seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19.
Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Iya wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 di pintu masuk, kata Manajer Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza saat dikonfirmasi, Senin pagi.