Tak Lagi Pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 10:00 WIB Bagikan:
Sebagai gantinya, calon penumpang diwajibkan membawa kartu atau sertifikat vaksinasi. Mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Eva Chairunnisa dalam keterangan tertulis, Senin.
Calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Eva menjelaskan, jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, ia tetap diperbolehkan menggunakan layanan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Wagub DKI Sebut Tingkat Keterisian Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 Berangsur Turun
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Berlaku hingga 25 Juli 2021, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.