vimarsana.com

Latest Breaking News On - Key area operational - Page 1 : vimarsana.com

Kisah Petugas OTC Kereta Api, Sosok di Balik Perlindungan Penumpang dari Bahaya Covid-19

Kisah Petugas OTC Kereta Api, Sosok di Balik Perlindungan Penumpang dari Bahaya Covid-19
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Begini Cara dan Ketentuan Pembatalan Tiket KA bagi Penumpang di Bawah 12 tahun

Begini Cara dan Ketentuan Pembatalan Tiket KA bagi Penumpang di Bawah 12 tahun
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

IKA UNS Peduli Covid-19 Dapat Bantuan Dana Rp100 Juta dari PT KAI : Okezone News

Tak Lagi Pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Tak Lagi Pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Komentar: Kompas.com - 26/07/2021, 10:00 WIB Bagikan: Sebagai gantinya, calon penumpang diwajibkan membawa kartu atau sertifikat vaksinasi. Mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Eva Chairunnisa dalam keterangan tertulis, Senin. Calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Eva menjelaskan, jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, ia tetap diperbolehkan menggunakan layanan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Libur Iduladha, KA Jarak Jauh Hanya Boleh untuk Penumpang dengan Syarat Ini

Libur Iduladha, KA Jarak Jauh Hanya Boleh untuk Penumpang dengan Syarat Ini Libur Iduladha, KA Jarak Jauh Hanya Boleh untuk Penumpang dengan Syarat Ini Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak pada masa libur Iduladha. SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api (Istimewa/PT KAI Daops VI Yogyakarta) Solopos.com, SOLO Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak pada masa libur Iduladha, yakni mulai keberangkatan 20 – 25 Juli 2021. Selain itu, pada masa libur Iduladha ini, penumpang KA jarak dengan usia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.