vimarsana.com

Page 4 - Unity Task Force Number Year News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Berlaku Mulai Hari Ini, Kemenhub Berlakukan Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Iduladha

Berlaku Mulai Hari Ini, Kemenhub Berlakukan Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Iduladha Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan Senin, 19 Juli 2021 10:11 Editor: BANGKAPOS.COM-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah penyesuaian aturan terkait pelaku perjalanan selama masa libur Iduladha. Aturan ini mulai diberlakukan Senin (19/7/2021) atau tepat sehari sebelum lebaran Iduladha. Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, penyesuaian ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021. Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan, ujar Adita dalam konferensi pers daring, Sabtu (17/7/2021) malam.

Mulai Besok, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha

Mulai Besok, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha Komentar: Kompas.com - 18/07/2021, 12:25 WIB Bagikan: Penyesuaian tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021. Pemberlakukan penyesuaian SE tersebut mulai 19 Juli 2021 besok. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan yang dikutip dari Kompas.com mengatakan menindaklanjuti SE dengan menerbitkan addendum SE yang saat ini masih menyesuaikan pelaksanaannya di lapangan. Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan, ujar Adita dalam konferensi pers daring pada Sabtu (17/7/2021) malam. Dalam addendum SE Kementerian Perhubungan tersebut terdapat sejumlah aturan yang menjadi penyesuaian.

Berlaku 19 Juli, Ini Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Idul Adha 2021

Berlaku 19 Juli, Ini Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Idul Adha 2021 Komentar: Kompas.com - 18/07/2021, 05:20 WIB Bagikan: Penyesuaian ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021. Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan, ujar Adita dalam konferensi pers daring pada Sabtu (17/7/2021) malam. Ketentaun itu akan diberlakukan mulai 19 Juli 2021 atau sehari setelah ketentuan dari SE nomor 15 yang dikeluarkan oleh Satgas. Ini untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan juga persiapan oleh operator (transportasi), lanjutnya. Adita menjelaskan sejumlah hal yang menjadi penyesuaian dalam addendum SE Kementerian Perhubungan.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.