vimarsana.com

Page 2 - Verification File News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

STRP akan Jadi Syarat Penumpang, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Situs Jakevo

STRP akan Jadi Syarat Penumpang, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Situs Jakevo Kemenhub akan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang transportasi umum, begini rangkuman syarat dan cara mengurusnya di situs Jakevo. Rio Sandy Pradana - Bisnis.com 08 Juli 2021  |  10:38 WIB Tampilan situs jakevo.jakarta.go.id untuk pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021 - Pemprov DKI × Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan aturan baru penumpang transportasi umum untuk lebih memperketat syarat perjalanan selama PPKM Darurat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai syarat seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang

Surat Sakti Keluar Masuk DKI Selama PPKM Darurat, Begini Cara Buatnya

Selasa, 6 Juli 2021 08:41 Reporter : Tantiya Nimas Nuraini Cara Buat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Instagram dkijakarta ©2021 Merdeka.com Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang ingin masuk wilayah Ibu Kota. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak Senin (5/7) kemarin. Surat Sakti ini berlaku untuk para pekerja sektor esensial, kritikal hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak. Mulai dari kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil, bersalin, pendamping ibu hamil hingga pendamping ibu bersalin. Lantas bagaimana cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)? Melansir dari akun Instagram dkijakarta, Selasa (6/7), simak ulasan informasinya berikut ini. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

PPKM Darurat Wajib Kantongi STRP Masuk Jakarta, Begini Cara Buatnya

PPKM Darurat Wajib Kantongi STRP Masuk Jakarta, Begini Cara Buatnya Komentar: Kompas.com - 06/07/2021, 11:41 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang bekerja pada sektor yang dikecualikan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta. Tanpa STRP, meskipun sektor pekerjaannya dibidang esensial dan kritikal, maka tak akan diizinkan masuk Jakarta. Termasuk juga bagi masyarakat umum dengan kebutuhan mendesak layaknya kunjungan rumah sakit, antar jenazah, kunjungan duka, persalinan, dan pendamping ibu hamil atau bersalin. Namun demikian, pembuatan izin STRP tak bisa dilakukan perorangan, melainkan wajib dilakukan perusahaan tempat berkerja. 

Simak! Syarat dan Cara Pembuatan STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta

Simak! Syarat dan Cara Pembuatan STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Berikut syarat lengkap dan cara pembuatan STRP untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. Rika Anggraeni - Bisnis.com 06 Juli 2021  |  11:23 WIB Tampilan situs jakevo.jakarta.go.id untuk pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP), sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021 - Pemprov DKI × Share Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) seiring diterapkannya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Dikutip dari Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta), warga Jabodetabek yang ingin beraktivitas di luar rumah selama PPKM Darura

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.