JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang keluar masuk wilayah ibu kota untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. STRP ini berlaku bagi para pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021, dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021).
Senin, 05 Juli 2021 10:50 WIB
Waktu Baca 2 menit
A A A Pengaturan Font
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang keluar masuk Jakarta mulai hari ini, Senin (5/7) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam akun Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta. STRP ini berlaku bagi para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Beberapa kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP yaitu:
Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Pekerja sektor kritikal.Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek str
Jakarta Berlakukan Surat Khusus bagi Pekerja Selama PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 05/07/2021, 07:20 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYATAnggota Polisi memeriksa identitas pengendara sepeda motor saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Akun Instagram Pemprov DKI Jakarta
@dkijakarta menyebutkan, STRP berfungsi sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat. Adapun beberapa kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP yaitu:
Syarat Wajib Masuk Jakarta, Ini Contoh dan Cara Membuat STRP Bagi masyarakat Bodetabek dan pekerja Jakarta wajib memiliki STRP untuk memasuki wilayah selama PPKM Darurat. Novita Sari Simamora - Bisnis.com 05 Juli 2021 | 12:27 WIB
Contoh STRP bagi pekerja di Bodetabek yang ingin masuk wilayah DKI Jakarta. - @DKIJakarta ×
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021.
Bagi warga Jabodetabek yang bekerja di Jakarta, wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja bagi pekerja yang di sektor esensial dan pekerja sektor kritikal. Selain itu, STRP ini juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, ke rumah duka,
Tahapan Terakhir PPDB di Malinau, MPLS Mulai Digelar Pekan Depan secara Daring
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB di Kabupaten Malinau memasuki tahap akhir.
Minggu, 4 Juli 2021 16:06 Editor:
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Panitia PPDB sedang melaksanakan tahapan verifikasi dan daftar ulang calon peserta didik baru 2021 di SMAN 3 Malinau, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB di Kabupaten Malinau memasuki tahap akhir.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, tahapan selanjutnya setelah registrasi ulang adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).