Tribunnews.com Mulai Hari Ini Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemda setempat. Senin, 12 Juli 2021 08:49 WIB Penumpang turun dari kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). TRIBUNNEWS.COM - KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan sesuai SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) hari ini ada aturan yang diterapkan. "Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," ungkap Anne kepada