Mulai Hari ini, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 07:03 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral ialah menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening. Penyesuaian tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (12/7/2021), hingga 30 September 2021. Erwin menjelaskan, penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip. “Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru," tutur dia.