Mulai Hari ini, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta
Mulai Hari ini, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 07:03 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral ialah menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening. Penyesuaian tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (12/7/2021), hingga 30 Septemb...