PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Presiden Jokowi: Untuk Keselamatan Bersama PPKM Darurat merupakan tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi Covid 19. Saeno - Bisnis.com 03 Juli 2021 | 12:37 WIB Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 - Youtube/Sekretariat Presiden × Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, Sabtu (3/7/2021), kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat diberlakukan di Indonesia. Menurut Presiden Joko Widodo PPKM Darurat merupakan tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi Covid-19. Keputusan kebijakan PPKM Darurat diambil Presiden Jokowi berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah, dan aspirasi masyarakat. PPKM Darurat mulai berlaku hari ini hingga Selasa (20/7/2021). PPKM Darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali dengan mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.