8 Hal yang Pria Katakan Ketika Menyukai Perempuan Secara Tulus! pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Perhatikan Aturan Perjalanan hingga Titik Penyekatan Diperbarui 03 Jul 2021, 12:19 WIB 12 Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT, kawasan Jakarta, Senin (15/2/2021). Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 11 Februari 2021 jadwal operasional MRT mengalami penyesuaian. (Liputan6.com/Johan Tallo) Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku pada hari ini, Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Salah satu kebijakan melalui PPKM Darurat adalah memperketat aktivitas yang harus ditaati masyarakat, termasuk dalam bepergian atau melakukan perjalanan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun aturan teknis syarat perjalanan selama PPKM Darurat. Menhub, Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa petunjuk teknis syarat perjalanan ini disusun dengan mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Perhatian Aturan Perjalanan hingga Titik Penyekatan liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Presiden Jokowi: Untuk Keselamatan Bersama PPKM Darurat merupakan tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi Covid 19. Saeno - Bisnis.com 03 Juli 2021 | 12:37 WIB Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 - Youtube/Sekretariat Presiden × Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, Sabtu (3/7/2021), kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat diberlakukan di Indonesia. Menurut Presiden Joko Widodo PPKM Darurat merupakan tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi Covid-19. Keputusan kebijakan PPKM Darurat diambil Presiden Jokowi berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah, dan aspirasi masyarakat. PPKM Darurat mulai berlaku hari ini hingga Selasa (20/7/2021). PPKM Darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali dengan mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.