Tak Semua Daerah PPKM Level 3 Boleh Buka Mal, Ini Aturannya Senin, 26 Juli 2021 | 06:00 WIB Oleh : Asni Ovier / AO Pusat perbelanjaan sepi akibat kebijakan PPKM. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ada beberapa penyesuaian kegiatan masyarakat di dalam masa perpanjangan PPKM, termasuk mal yang berada di daerah PPKM level 3 boleh dibuka. Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah mengeluarkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang berisi tentang aturan pelaksanaan PPKM level 1-4. Tiga aturan ini mengatur tentang kegiatan masyarakat yang diizinkan atau tidak serta upaya-upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.