MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bakal melakukan tes antigen setiap pelanggar protokol kesehatan pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 4. Adapun level 4, Pemko Medan membolehkan pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) menerima pengunjung makan di tempat dengan batasan waktu 20 menit.
DISANKSI PUSH UP: Dua warga menjalani sanksi push up sebagai hukuman melanggar protokol kesehatan (prokes). Pemko Medan bakal memberikan sanksi tes antigen kepada warga yang melanggar prokes. istimewa/sumutpos.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution. “Jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan maka kami akan memberikan hukuman Swab Antigen,” tegas Bobby.
Selain itu, kata Bobby, Pemko Medan kembali menargetkan peningkatan testing harian di Kota Medan, yakni menjadi 4.900 Testing per hari. Sebelumnya, Pemko Medan melakukan 2.000 testing per hari, menjadi lebih dari 2.900 testing hingga di atas 3000-an testing dalam s
Sidang Pelanggaran Prokes, Pelaku Divonis Denda & Kurungan Penjara
sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mulai Hari Ini Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Diadili Secara Virtual
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Langgar Prokes, Pengusaha Warnet dan Warga yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 300 Ribu
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
TEGAS, Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat di Kota Medan Dihukum, Berikut Identitasnya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.