Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Bus Busway News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Bus Busway. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Bus Busway Today - Breaking & Trending Today

PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku - Vimarsana News

PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku

PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku Komentar: Kompas.com - 03/08/2021, 07:02 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dari semula berakhir 2 Agustus, diteruskan hingga 9 Agustus 2021. "Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agutus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah,...

Source: kompas.com
Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, Ini Syaratnya - Vimarsana News

Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, Ini Syaratnya

Tribunnews.com Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, Ini Syaratnya Inilah syarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat. Jumat, 16 Juli 2021 09:13 WIB Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta Pengajuan STRP. Dalam artikel terdapat syarat dan cara Membuat STRP Perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.  Termasuk STRP bagi perorangan dengan kategori keperluan mendesak. Anda dapat mengakses situs Namun, lebih baik siapkan beberapa dokumen sebagai persyara...

3 Kendaraan Ini Bebas Masuk Jalur TransJakarta selama PPKM Darurat, Apa Saja? : Okezone Travel - Vimarsana News

3 Kendaraan Ini Bebas Masuk Jalur TransJakarta selama PPKM Darurat, Apa Saja? : Okezone Travel

JALUR khusus bus Transjakarta bisa digunakan oleh sejumlah kendaraan tertentu selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021, pada poin ketujuh disebutkan bahwa jalur khusus Bus Transjakarta bisa dilintasi oleh tiga angkutan yakni ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut tabung oksigen. "Jalur khusus Bus TransJakarta dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," demikian...