Cerita Akhir Pekan: Sejauh Mana CHSE Sanggup Mengantisipasi Dampak Wisata Balas Dendam?
Wisata balas dendam sendiri merupakan fenomena yang sudah muncul sejak akhir tahun lalu. Apa itu?
Stay updated with breaking news from Candy Number. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Wisata balas dendam sendiri merupakan fenomena yang sudah muncul sejak akhir tahun lalu. Apa itu?
A A A Pengaturan Font JAKARTA - Perusahaan BUMN berkomitmen menjalankan instruksi Permen BUMN Nomor PER-05/ MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Beleid yang baru terbit pada April lalu itu ditujukan kepada perusahaan BUMN. Direktur Utama Geo Dipa Energi, Riki F Ibrahim mengatakan, sebagai BUMN yang bergerak khusus di bidang panas bumi, pihaknya berkomitmen penuh menjalankan aturan tersebut. Sebab, itu demi menjalankan prinsip keberlanjutan. "Kami memiliki komitmen penuh dalam mendukung pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals 2030) mela...
Tribunnews.com CSR Tidak Hanya Sekadar Donasi, BUMN Diminta Berikan Kontribusi Peraturan Menteri BUMN tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kebijakan yang mengangkat sudut pandang makro yang luas Jumat, 16 Juli 2021 09:56 WIB Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kebijakan yang mengangkat sudut pandang makro yang lebih luas, dan holistik. Masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) har...
Jumat, 16 Juli 2021 11:15 Reporter : Idris Rusadi Putra PLN. merdeka.com/Arie Basuki Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) telah membuat struktur manajemen CSR untuk merespons terbitnya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). VP Corporate Social Responbility (CSR) PT PLN, Agus Yuswanta mengatakan, setelah membuat struktur manajemen CSR pada Mei 2021, PLN juga menjalankan beberapa program CSR. "CSR biasanya hanya dikenal dengan CID, namun saat ini sudah tidak lagi...
Resmi, Menteri KP Larang Penggunaan Alat Tangkap Ikan yang Rusak Ekologi Laut Komentar: Kompas.com - 02/07/2021, 09:42 WIB Bagikan: KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapanikan yang dapat merusak ekologi laut. Salah satu alat yang dilarang adalah cantrang. “Salah satu janji lain yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tidak mendukung ekologi laut. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi bukanlah untuk dipertentangkan, tapi diatur sedemikian rupa agar bisa beriringan,”...