Tiga Pejabat Jember Terpidana Korupsi DAK Menyerahkan Diri
Ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta.
Stay updated with breaking news from Class Muddy. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta.
MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan pengadilan.
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pencabulan akan digelar Rabu (25/8).
JPNN.com : Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH menjalani sidang kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sidang Perdana: Dakwaan Oknum Dosen Unej Ditambah UU KDRT Kamis, 22 Juli 2021 – 10:07 WIB Ilustrasi borgol - Sidang perdana perkara pencabulan oknum dosen Unej Jember telah dilangsungkan. Foto: Ricardo/JPNN.com jatim.jpnn.com, JEMBER - Sidang perdana perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa oknum dosen Universitas Jember (Unej), Jawa Timur berinisial RH digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (21/7). "Agendanya, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adik Sri Sumiarsih," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembe...