Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Menurut dia, empat tahanan lainnya itu adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; juga narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.