Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Divpropam Polri Tetapkan Karutan Bareskrim Sebagai Tersangka
Selain Karutan Bareskrim, ada dua orang lain yang turut ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam perkara ini.
Stay updated with breaking news from Head Crease. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Selain Karutan Bareskrim, ada dua orang lain yang turut ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam perkara ini.
Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Ferdy mengatakan, sidang etik profesi juga akan dilaksanakan untuk Napoleon yang kini masih berstatus anggota Polri aktif.
Menurut dia, empat tahanan lainnya itu adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; juga narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit yang merupakan penjaga rutan diduga tak melaksanakan tugasnya sesuai SOP. Keduanya pun diperiksa atas pelanggaran disiplin.