Mulai Tahun Depan, Korban PHK Bakal Dapat Jaminan, Ini Syaratnya
Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022.
Stay updated with breaking news from Collateral Crash Work. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022.
Ida menjelaskan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sosialisasi manfaat program dilakukan BP Jamsostek secara masif.
Sosialisasi manfaat program dilakukan BP Jamsostek secara masif.
Teridiri dari santunan kematian sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan kematian berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.