Mulai Tahun Depan, Korban PHK Bakal Dapat Jaminan, Ini Syaratnya
Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022.
Stay updated with breaking news from Collateral Loss Work. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai, pelatihan dan info pasar kerja
Pemerintah Kota Cimahi memastikan kesiapan mengucurkan bantuan tunai bagi pekerja yang terkena PHK selama pandemi Covid-19.
Melalui program JKP, pemerintah ingin memberi perlindungan bagi para buruh atau karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Teknis pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.