Mulai Tahun Depan, Korban PHK Bakal Dapat Jaminan, Ini Syaratnya
Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022.
Source: harianjogja.com
Stay updated with breaking news from Start Year Next. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022.