Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 18 - Development Current News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Development Current. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Development Current Today - Breaking & Trending Today

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri Terkait Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus - Vimarsana News

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri Terkait Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus

Tribunnews.com Mendagri Tito Karnavian keluarkan 3 Inmendagri menyusul aturan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli - 2 Agustu Senin, 26 Juli 2021 10:27 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 24 tahun 2021, Inmendagri No. 25 tahun 2021, dan Inmendagri No. 26 tahun 2021 menyusul aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021. Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli 2021 ini be...

Apa Arti PPKM Level 3 dan 4? Ini Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Memberlakukannya - Vimarsana News

Apa Arti PPKM Level 3 dan 4? Ini Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Memberlakukannya

Apa Arti PPKM Level 3 dan 4? Ini Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Memberlakukannya Berikut arti dan perbedaan PPKM level 3 dan 4. Simak pula daftar daerah di Jawa-Bali yang memberlakukannya. Senin, 26 Juli 2021 12:19 WIB Tribunnews/Irwan Rismawan ILUSTRASI PPKM - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membuat mural melawan Covid-19 di Terowongan Cawang, Kelurahan Cikoko, Jakarta Timur, Minggu (25/7/2021). - Berikut arti dan perbedaan PPKM level 3 dan 4. Simak pula daftar daerah di Jawa-Bali yang memberlakukannya.  TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi memperpanjang masa Pember...

BLT Rp 1,2 Juta bagi Warteg dan PKL Dinilai Efektif Bantu Pedagang Kecil - Vimarsana News

BLT Rp 1,2 Juta bagi Warteg dan PKL Dinilai Efektif Bantu Pedagang Kecil

BLT Rp 1,2 Juta bagi Warteg dan PKL Dinilai Efektif Bantu Pedagang Kecil Diperbarui 23 Jul 2021, 11:21 WIB 18 Bentuk tampilan Warung Steak Warjo di Bandung. (Dok Steak Warjo/Muhammad Thoifur) Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif usaha Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti pedagang kaki lima dan penjual makanan (warteg), mendapatkan apresiasi. Kebijakan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemberian BLT Rp 1,2 juta uang akan menyentuh 1 juta pelaku usaha mikro ...

Airlangga: Evaluasi dan Monitoring Akan Jadi Acuan Pembukaan Bertahap - Vimarsana News

Airlangga: Evaluasi dan Monitoring Akan Jadi Acuan Pembukaan Bertahap

23 Juli 2021, 10:52:55 WIB Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hasil evaluasi dan monitoring selama 5 hari itu akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) JawaPos.com – Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional, (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam lima hari kedepan. Hal itu sebagai dasar mengambil keputusan terkait pembukaan secara bertahap kegiatan masyarakat. “Kita akan terus dilakukan evaluasi dan mo...

Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BLT Rp1 Juta, Ini Syarat Lengkapnya : Okezone Economy - Vimarsana News

Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BLT Rp1 Juta, Ini Syarat Lengkapnya : Okezone Economy

JAKARTA - Syarat pekerja mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta. Rencananya BLT subsidi gaji diberikan Rp500.000 selama dua bulan, sehingga totalnya Rp1 juta untuk penerima. Nantinya pemerintah akan menyiapkan dana sekira Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja yang menerima BLT subsidi gaji, Syarat pertama pekerja menerima BLT subsidi gaji adalah pekerja atau buruh merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Kedua, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepeser...