Disanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tidak Mengajukan Banding
JPNN.com : Brigadir Frillyan disanksi demosi selama dua tahun oleh KKEP. Dia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Stay updated with breaking news from Division Profession. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
JPNN.com : Brigadir Frillyan disanksi demosi selama dua tahun oleh KKEP. Dia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain Karutan Bareskrim, ada dua orang lain yang turut ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam perkara ini.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selesai menggelar perkara dugaan kelalaian anggota dalam kasus penganiayaan tersangka penghinaan agama Muhammad Kosman alias M Kece. Sebanyak tiga anggota yang bertanggung jawab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim ditetapkan tersangka.
Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
'Dia ingin menunjukkan bahwa yang berkuasa di sel adalah NB,' ujarnya.