Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 2 - Flyer Task News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Flyer Task. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Flyer Task Today - Breaking & Trending Today

Batal Berangkat karena Tak Penuhi Syarat, PT KAI: Tiket KRL Diganti 100 Persen : Okezone Nasional - Vimarsana News

Batal Berangkat karena Tak Penuhi Syarat, PT KAI: Tiket KRL Diganti 100 Persen : Okezone Nasional

PT Kereta Api Indonesia PT KAI Persero sejak 29 Juli 2021 lalu menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun - Nasional - Okezone Nasional

Batal Naik Kereta Karena Tak Penuhi Syarat, KAI Kembalikan Biaya Tiket 100 Persen - Vimarsana News

Batal Naik Kereta Karena Tak Penuhi Syarat, KAI Kembalikan Biaya Tiket 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan calon penumpang Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk memperhatikan kembali persyaratan KA Jarak Jauh. Jika batal berangkat karena tidak penuhi persyaratan, maka tiket diganti 100 Persen.

Sedikit Berbeda, Ini Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh dan Lokal - Vimarsana News

Sedikit Berbeda, Ini Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh dan Lokal

Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes anntigen.

Terdampak PPKM, Jumlah Penumpang Kereta di Jember Anjlok hingga 87,3 Persen - Vimarsana News

Terdampak PPKM, Jumlah Penumpang Kereta di Jember Anjlok hingga 87,3 Persen

Ia mengatakan pihaknya mencatat jumlah penumpang KA jarak jauh pada periode 3-9 Agustus sebanyak 3.157 orang, dengan rata-rata penumpang harian sebanyak 451 orang.

Syarat Lengkap Bepergian dengan KA Jarak Jauh, Salah Satunya Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin - Vimarsana News

Syarat Lengkap Bepergian dengan KA Jarak Jauh, Salah Satunya Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan selama PPKM Level 4 di berbagai wilayah hingga 16 Agustus 2021.