Perpanjangan PPKM Level 4, Wilayah Aglomerasi Tetap Wajib STRP
Perpanjangan PPKM Level 4, Wilayah Aglomerasi Tetap Wajib STRP Diperbarui 26 Jul 2021, 11:37 WIB 13 Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun tetap digunakan, namun hanya di wilayah aglomerasi. Juru Bicara Kementerian...