Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 3 - Letter Task News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Letter Task. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Letter Task Today - Breaking & Trending Today

Syarat Penumpang Sektor Esensial dan Kritikal Naik Kereta Jarak Jauh Selama Iduladha - Vimarsana News

Syarat Penumpang Sektor Esensial dan Kritikal Naik Kereta Jarak Jauh Selama Iduladha

Selasa, 20 Juli 2021 07:46 Reporter : Merdeka Kereta lokal Daop 6 Yogyakarta. Istimewa Merdeka.com - PT KAI Daop 1 Jakarta mengoperasionalkan 4 sampai dengan 6 kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir maupun dari Stasiun Pasarsenen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Sementara operasional kereta api jarak jauh pada masa pandemi sebelum PPKM Darurat berkisar 8 sampai dengan 10 setiap harinya. Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur Iduladha 1442 Hijriah yakni mula...

Libur Iduladha, Berikut 9 Titik Penyekatan di Tol Jakarta—Cikampek - Vimarsana News

Libur Iduladha, Berikut 9 Titik Penyekatan di Tol Jakarta—Cikampek

Libur Iduladha, Berikut 9 Titik Penyekatan di Tol Jakarta—Cikampek Khusus untuk operasional transportasi darat di wilayah Jabodetabek, dia mengaku telah menyiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta—Cikampek, yaitu Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek. Rahmi Yati - Bisnis.com ...

Source: bisnis.com
KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Esensial hingga Mendesak saat Libur Idul Adha : Okezone Economy - Vimarsana News

KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Esensial hingga Mendesak saat Libur Idul Adha : Okezone Economy

Pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan: 1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau 2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau 3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 denga...

Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal dan Mendesak : Okezone Travel - Vimarsana News

Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal dan Mendesak : Okezone Travel

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yaitu mulai keberangkatan 20 sampai 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. “Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus. Senin (19/7/2021). Baca juga:  Sesuai Instru...

Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat Libur Idul Adha - Vimarsana News

Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat Libur Idul Adha

Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat Libur Idul Adha Komentar: Kompas.com - 18/07/2021, 08:01 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com – Jasa Marga telah memberlakukan kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas bagi kendaraan yang menggunakan jalan tol. General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar, mengatakan, kegiatan ini dilakukan atas diskresi dari pihak kepolisian. Bertujuan mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Penyekatan PPKM Darur...

Source: kompas.com